Perkembangan masalah wirausaha kecil di Indonesia


Jenis usaha kecil menengah saat ini sangat berkembang di Indonesia. Hal ini dikarenakan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang mau berusaha, maka ia telah menciptakan lapangan pekerjaan yang baru tanpa harus selalu tergantung kepada pemerintah. Usaha Kecil dan Menengah adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Pada masa sekarang ini perlu disadari, Usaha Kecil Menengah berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan Usaha Kecil Menengah tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan Usaha Kecil Menengah.
Contoh-contoh bidang usaha yang dapat digolongkan sebagai usaha kecil, diantaranya adalah :
1.       Bidang peternakan dan perikanan
Pada bidang peternakan banyak masyarakat Indonesia yang menjadi pengusaha pakan ternak, menjadi penyalur ayam petelur, serta menyediakan hewan kurban. Namun, penghasilannya tidak melebihi usaha besar. Pada bidang perikanan masyarakat Indonesia banyak yang membuat kolam pemancingan, yang ditaburi berbagai jenis ikan, misal ikan lele yang jika dipanen dapat disalurkan ke para pengusaha pecel lele.

2.       Bidang restoran/rumah makan
Pada bidang ini yang sering dijumpai adalah warung makan lesehan yang banyak tersebar di pinggir-pinggir jalan. Makanan yang disajikan biasaya tidak terlalu mewah, misal ayam bakar bakar, bebek bakar, maupun pecel lele. Usaha ini sangat termasuk dalam usaha kecil, karena biasanya bersifat informal.

3.       Industri pengolahan makanan
Maksudnya, ialah industri rumahan yang biasanya membuat makanan khas dari suatu daerah untuk dijadikan oleh-oleh bagi siapapun yang berkunjung ke daerah tersebut. Contohnya, di Lampung terdapat sentral industri keripik, pada industri ini banyak ditemui bahkan rata-rata masyarakatnya bermata pencaharian sebagai pengrajin pembuat keripik pisang dengan aneka rasa.

4.       Pengrajin Kain khas
Contohnya, pembuatan kain Tapis dari Lampung. Hal ini juga dapat dimasukkan sebagai jenis usaha kecil karena hanya berskala regional/sangat kecil. Kain-kain Tapis yang dihasilkan biasanya dapat dijadikan oleh-oleh bagi para wisatawan yang berkunjung ke daerah Lampung.
Permasalahan yang dihadapi oleh wirausaha kecil di Indonesia
Pada umumnya, terdapat terdapat dua faktor yang menyebabkan wirausaha ini terhambat perkembangannya. Yaitu faktor internal dan faktor eksternal :
A.      Faktor Internal
1.       Kurangnya permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan permodalan
Hal ini biasanya terjadi karena usaha kecil menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang hanya mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

2.       Kualitas sumber daya manusia (SDM)
Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Hal tersebut dapat terjadi karena usaha kecil biasanya bersifat tradisonal dalam pembuatan produk-produknya dan juga turun temurun dalam proses regenerasinya.

3.       Lemahnya jaringan usaha dan penetrasi pasar
Jenis usaha kecil yang pada umumnya merupakan usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif sehingga kalah bersaing dengan produk-produk buatan para pelaku usaha besar. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

4.       Mentalis pengusaha
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha usaha kecil menengah itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.

5.       Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B.      Faktor Eksternal
1.       Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
Dalam upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu diawasi dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
Berdasarkan keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuh kembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif.
Meskipun terus dilakukan penyempurnaan agar para pelaku usaha kecil menengah terus bertahan, ternyata masih saja terjadi persaingan yang kurang sehat antara pengusaha pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

2.       Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Faktor kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga dapat menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3.       Pungutan Liar
Praktek pungutan liar (pungli) menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Pungli biasanya dilakukan oleh para preman yang berada disekitaran tempat para pelaku usaha kecil berjualan, misalnya para pengusaha warung makan lesehan sering mintai jatah preman dengan alasan uang keamanan. Selain itu juga, pungli sering dilakukan oleh oknum pegawai deperindag yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4.       Implikasi Otonomi Daerah
Ternyata undang-undang yang dilahirkan untuk otonomi daerah juga dapat menjadi faktor penghambat berkembangnya usaha kecil menengah. Contohnya, dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM.
Apabila kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5.       Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas, isu lingkungan, dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6.       Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Maksudnya ketahanan pendek di sini adalah, barang-barag yang dihasilkan oleh industri kecil tidak bertahan lama, hal ini dikarenakan dalam proses pembuatannya hanya menggunakan peralatan seadanya. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7.       Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8.       Terbatasnya Akses Informasi

selain akses pembiayaan, usaha kecil menengah juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Informasi yang diperoleh para pelaku usaha kecil tidaklah banyak, sehingga mereka kurang dalam berinovasi dalam menciptakan suatu produk. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya  hanya beredar di pasar domestik.

Sumber : http://rikiseptiawan180991.blogspot.co.id/2012/12/identifikasi-perkembangan-usaha-kecil.html

Komentar

Postingan Populer