Perkembangan masalah wirausaha kecil di Indonesia
Jenis usaha
kecil menengah saat ini sangat berkembang di Indonesia. Hal ini dikarenakan
dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang mau berusaha, maka ia telah
menciptakan lapangan pekerjaan yang baru tanpa harus selalu tergantung kepada
pemerintah. Usaha Kecil dan Menengah adalah salah satu bagian penting dari
perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia
UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.
Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan
dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus
dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah
antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu
jaringan pasar.
Pada masa sekarang
ini perlu disadari, Usaha Kecil Menengah berada dalam suatu lingkungan yang
kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan Usaha Kecil Menengah tidak
banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi)
lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’
bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya
bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan
pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini
belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar
dan Usaha Kecil Menengah.
Contoh-contoh bidang usaha yang
dapat digolongkan sebagai usaha kecil, diantaranya adalah :
1. Bidang
peternakan dan perikanan
Pada
bidang peternakan banyak masyarakat Indonesia yang menjadi pengusaha pakan
ternak, menjadi penyalur ayam petelur, serta menyediakan hewan kurban. Namun,
penghasilannya tidak melebihi usaha besar. Pada bidang perikanan masyarakat
Indonesia banyak yang membuat kolam pemancingan, yang ditaburi berbagai jenis
ikan, misal ikan lele yang jika dipanen dapat disalurkan ke para pengusaha
pecel lele.
2. Bidang
restoran/rumah makan
Pada
bidang ini yang sering dijumpai adalah warung makan lesehan yang banyak
tersebar di pinggir-pinggir jalan. Makanan yang disajikan biasaya tidak terlalu
mewah, misal ayam bakar bakar, bebek bakar, maupun pecel lele. Usaha ini sangat
termasuk dalam usaha kecil, karena biasanya bersifat informal.
3. Industri
pengolahan makanan
Maksudnya,
ialah industri rumahan yang biasanya membuat makanan khas dari suatu daerah
untuk dijadikan oleh-oleh bagi siapapun yang berkunjung ke daerah tersebut.
Contohnya, di Lampung terdapat sentral industri keripik, pada industri ini
banyak ditemui bahkan rata-rata masyarakatnya bermata pencaharian sebagai
pengrajin pembuat keripik pisang dengan aneka rasa.
4. Pengrajin
Kain khas
Contohnya,
pembuatan kain Tapis dari Lampung. Hal ini juga dapat dimasukkan sebagai jenis
usaha kecil karena hanya berskala regional/sangat kecil. Kain-kain Tapis yang
dihasilkan biasanya dapat dijadikan oleh-oleh bagi para wisatawan yang
berkunjung ke daerah Lampung.
Permasalahan yang dihadapi oleh wirausaha kecil di Indonesia
Pada umumnya, terdapat terdapat
dua faktor yang menyebabkan wirausaha ini terhambat perkembangannya. Yaitu faktor
internal dan faktor eksternal :
A. Faktor
Internal
1. Kurangnya
permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan permodalan
Hal
ini biasanya terjadi karena usaha kecil menengah merupakan usaha perorangan
atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang hanya mengandalkan modal dari si
pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau
lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara
administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan
mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup
untuk dijadikan agunan.
2. Kualitas
sumber daya manusia (SDM)
Keterbatasan
kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan
dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Hal tersebut
dapat terjadi karena usaha kecil biasanya bersifat tradisonal dalam pembuatan
produk-produknya dan juga turun temurun dalam proses regenerasinya.
3. Lemahnya
jaringan usaha dan penetrasi pasar
Jenis
usaha kecil yang pada umumnya merupakan usaha keluarga, mempunyai jaringan
usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah
lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas
yang kurang kompetitif sehingga kalah bersaing dengan produk-produk buatan para
pelaku usaha besar. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan
yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau
internasional dan promosi yang baik.
4. Mentalis
pengusaha
Hal
penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM,
yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha usaha kecil menengah itu
sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi,
ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
5. Kurangnya
Transparansi
Kurangnya
transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi
selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak
diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga
hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan
usahanya.
B. Faktor
Eksternal
1.
Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
Dalam upaya pemberdayaan Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu diawasi dan dievaluasi perkembangannya
dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB),
penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta
keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap
brutto (investasi).
Berdasarkan keseluruhan indikator
ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan
pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan
yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk
menumbuh kembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan,
namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif.
Meskipun terus dilakukan
penyempurnaan agar para pelaku usaha kecil menengah terus bertahan, ternyata
masih saja terjadi persaingan yang kurang sehat antara pengusaha pengusaha
kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi
oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan
yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan
biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini
sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai
tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan
dari para pengusaha besar.
2.
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Faktor kurangnya informasi yang
berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga dapat
menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang
dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu,
tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya
yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang
strategis.
3.
Pungutan Liar
Praktek pungutan liar (pungli)
menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak
sedikit. Pungli biasanya dilakukan oleh para preman yang berada disekitaran
tempat para pelaku usaha kecil berjualan, misalnya para pengusaha warung makan
lesehan sering mintai jatah preman dengan alasan uang keamanan. Selain itu
juga, pungli sering dilakukan oleh oknum pegawai deperindag yang ingin
mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat
berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4.
Implikasi Otonomi Daerah
Ternyata undang-undang yang
dilahirkan untuk otonomi daerah juga dapat menjadi faktor penghambat
berkembangnya usaha kecil menengah. Contohnya, dengan berlakunya Undang-undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU
No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan
mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi
terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang
dikenakan pada UKM.
Apabila kondisi ini tidak segera
dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5.
Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA
yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap
usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini,
mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan
efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar
global dengan standar kualitas seperti isu kualitas, isu lingkungan, dan isu
Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan
secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for
Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara
keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6.
Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Maksudnya ketahanan pendek di sini
adalah, barang-barag yang dihasilkan oleh industri kecil tidak bertahan lama,
hal ini dikarenakan dalam proses pembuatannya hanya menggunakan peralatan
seadanya. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah
rusak dan tidak tahan lama.
7.
Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan
menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif
baik di pasar nasional maupun internasional.
8.
Terbatasnya Akses Informasi
selain akses pembiayaan, usaha kecil
menengah juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Informasi
yang diperoleh para pelaku usaha kecil tidaklah banyak, sehingga mereka kurang
dalam berinovasi dalam menciptakan suatu produk. Efek dari hal ini adalah tidak
mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor.
Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk
bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses
terhadap pasar tersebut, pada akhirnya
hanya beredar di pasar domestik.
Sumber : http://rikiseptiawan180991.blogspot.co.id/2012/12/identifikasi-perkembangan-usaha-kecil.html
Sumber : http://rikiseptiawan180991.blogspot.co.id/2012/12/identifikasi-perkembangan-usaha-kecil.html
Komentar
Posting Komentar